Rabu, 14 Januari 2009 | 02:50 WITA
dikutif dari Banjarmasin Post.co.id tgl 20 maret 2009

Wanita Selundupkan Patung Sepundu


BANJARBARU - Dua Patung Sapundu yang merupakan benda cagar budaya asal Kapuas Kalteng, kembali coba diselundupkan ke luar Kalimatan. Namun, upaya itu berhasil digagalkan petugas keamanan Bandara Syamsudin Noor.

Dua patung Sepundu milik adat dayat itu, ditemukan petugas di dalam tas perjalanan (traveling bag) seorang perempuan penumpang pesawat, akhir Desember 2008 lalu. Namun, pihak bandara setempat baru mempublikasikannya, Selasa (13/1).

“Saat menemukan kedua patung ini, kami langsung menghubungi Dinas Pariwisata Kalsel. Dua minggu tidak ditanggapi juga, makanya kami ekspose lewat media,” ujar Manajer Operasi PT Angkasa Pura I, Halendra di terminal keberangkatan Bandara Syamsudin Noor, kemarin.

Menurut keterangan Komandan Jaga Aviation Security Bandara Syamsudin Noor, Suparwito, kedua patung milik adat Dayak itu diamankan dari tas traveling seorang ibu-ibu bertubuh kurus dengan umur sekitar 50 tahun-an.

Saat itu, di akhir Desember, perempuan yang kepada petugas mengaku bernama Atma ini buru-buru check in karena pesawatnya, Mandala tujuan Jogjakarta dengan nomor penerbangan RI-353 segera terbang.

Di pintu keberangkatan, semua barang bawaan calon penumpang di pindai melalui X-ray. Di layar komputer, dari tas milik Atma muncul gambar dua buah benda berbentuk patung.

Kemudian yang bersangkutan diminta membuka tas tersebut. Di dalam tas, terdapat gulungan kertas koran. Ketika dibuka ternyata berisi dua patung yang dari penampilannya diduga kuat merupakan patung kuno.

“Pembawa barang sempat mengatakan itu patung biasa. Tetapi terlihat patung kuno. Untuk menghindari penyelundupan barang cagar budaya, patung tersebut kami amankan,” ujar Suparwito.

Namun uniknya, pembawa barang tidak ikut diamankan. Bahkan kata Suparwito, pemilik barang menolak diminta untuk menunjukan KTP. Perempuan itu hanya mau menyebutkan nama dan alamatnya kepada petugas secara lisan.

“Dia mengaku bernama Atma. Alamatnya di ..............., Jogjakarta. Benar atau tidak nama dan alamatnya ini kami juga tidak yakin,” ujarnya.

Menurut pengakuan Atma kepada petugas, patung tersebut diperoleh dari Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Namun tidak diketahui diperoleh dengan cara dibeli atau cara lain.

Selanjutnya, Atma sepertinya tidak ingin terlibat masalah. Perempuan asal kota gudeg itupun memilih meninggalkan kedua patung tersebut di tangan petugas.

Puluhan Juta
Peneliti Balai Arkeologi Banjarmasin, Hartati menilai salah satu patung kuno yang diamankan petugas Aviation Security Bandara Syamsudin Noor diperkirakan telah berumur seratus tahun lebih.

“Sampai sekarang kami belum melihat patung tersebut. Tetapi kalau kayunya sudah retak-retak hampir pecah, berarti sudah berumur dia atas seratus tahun,” ujarnya kepada BPost Group, kemarin.

Patung berumur tua itulah yang memiliki nilai jual tinggi. Dikatakannya, berdasarkan bursa penjualan barang antik di internet, harganya mencapai Rp 13 juta. Tingginya harga jual tersebutmemicu maraknya penjualan patung sakral suku dayak Kaharingan itu.

Dari dua patung tersebut, patung yang bagian bawahnya dipotong diduga kuat adalah Patung Sapundu. Yakni tonggak kayu berukiran manusia yang dipakai pada upacara ritual Tiwah, Dayak Ngaju penganut Kaharingan.

Dikatakan Hartati, Sapundu terdapat dua jenis. Sapundu Utama dan Sapundu Gapit. Sapundu Utama adalah tiang yang bagian atasnya diukir manusia. Tiang ini digunakan untuk mengikat tali hewan sesembahan saat upacara Tiwah.

“Sedangkan Sapundu Gapit adalah patung ukiran manusia dengan jenis kelamin laki-laki dan perempuan yang ditempatkan di depan Sandong (kuburan, Red). Nah kira-kira salah satu patung yang mau diselundupkan itu adalah Sapundu Gapit,” ujar Hartati.

Sementara, patung lainnya yang menggambarkan perempuan dayak itu dilihat dari kayunya diperkirakan berumur jauh lebih muda. Patung ini katanya, perwujudan manusia biasa dan biasanya digunakan untuk ritual pengobatan.

Hartati menegaskan, pemerintah telah melindungi semua benda cagar budaya dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1995 tentang Benda Cagar Budaya.

“Bagi mereka yang memperdagangkan atau menyelundupkan benda cagar budaya dikenakan sanksi maksimal denda Rp 100 juta atau kurungan maksimal 10 tahun,” tegas Hartati. (bps/ais)

  • back to article list
  • print this page Print halaman ini
  • save the orangutans