Rabu, 14 Januari 2009 | 02:45 WITA
Dikutif dari Banjarmasin Post.co.id tgl 21 Maret 2009

Tiang Adat Kurban Tiwah


BAGI penganut Hindu Kaharingan, Sapundu tidak hanya sekadar pelengkap ritual agama, tapi juga sebagai penghormatan terhadap roh dari orang yang telah meninggal. Tanpa Sapundu, berarti tak ada yang menjadi pengawal bagi roh.

“Sapundu yang dicuri itu harus dikembalikan ke tempat asalnya. Kalau tidak dikembalikan, kelengkapan bagi sandung juga hilang karena tidak ada yang mengawalnya. Makanya, pemasangan kembali Sapundu ke posisi awal, kembali harus dilakukan melalui sebuah ritual adat khusus,” kata Ketua Dewan Adat Dayak Kapuas Angie Rohan, Selasa (13/1).

Fungsi tiang Sapundu adalah sebagai tempat mengikat hewan korban, seperti kerbau, sapi, atau babi yang digunakan dalam suatu acara adat tiwah. Tiwah sendiri, merupakan sebuah upacara ritual agama untuk mengantarkan roh orang yang telah meninggal menuju kehidupan abadi.

Tiang Sapundu biasanya berbentuk patung laki-laki atau perempuan yang terbuat dari bahan kayu ulin. Patung laki-laki apabila yang jasad yang ditiwah laki-laki, begitu pula sebaliknya.

Untuk memasang dan menanam Sapundu, ada ritual khusus yang harus dilakukan, seperti dengan memotong babi. Karena menjadi pengikat hewan korban pada upacara tiwah, sapundu biasanya ditempatkan di lokasi pelaksanaan tiwah. Setelah upacara selesai, Sapundu dicabut lalu didirikan di depan sandung keluarga yang ditiwahkan.

Menurut Angie, pemeluk agama Hindu Kaharingan meyakini Sapundu memiliki. Roh itulah yang menjadi budak belian bagi orang yang meninggal dan ditiwahkan.

Sapundu dipasang berdampingan dengan Sandung-- rumah-rumahan yang menjadi tempat bagi tulang belulang orang yang ditiwahkan.

Ini sebagai bentuk pengawalan sapundu kepada roh tersebut.

Di Kota Kualakapuas, Sapundu sudah sangat jarang ditemukan. Tapi di wilayah kecamatan lain, seperti Kapuas Barat, Mantangai, Timpah, Kapuas Tengah, dan Kapuas Hulu, masih banyak didapati. Karena itu, Angie mengaku tidak mengetahui Sapundu di mana yang hilang dan kini ditemukan di Bandara Syamsuddin Noor tersebut.

Meski begitu, dia mengaku sangat menyesalkan tindakan pelaku yang mengambil Sapundu untuk kepentingan uang. Apalagi, kejadian hilangnya tiang ‘adat’ ini pernah terjadi di Kelurahan Sei Pasah, Kecamatan Kapuas Hilir pada 2006 silam.

“Pelakunya harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku agar menjadi pelajaran, sehingga jangan sampai lagi ada pencurian terhadap barang-barang milik adat,” komentar Angie. (BPS/ami)

  • back to article list
  • print this page Print halaman ini
  • save the orangutans